kelas : A
Tahun :2008
Catatan: Kesalahan pada catatan ini di luar tanggung jawab Dosen
PERTEMUAN PERTAMA
Visum Et Repertum
- Definisi : visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat berdasarkan atas sumpah jabatan yang di ketahui oleh dokter dengan sebaik-baiknya mengenai apa yang dilihat dan di temukan pada korban
- Objek Pemeriksaan :
- Pengertian Penganiayaan : dengan sengaja meletakkan penderitaan (leed doer), jadi dengan meletakkan penderitaan tersebut dikehendaki untuk menimbulkan penderitaan dan mengetahui bahwa penderitaan telah ditimbulkan.Berikut ini beberapa arrest mengenai penganiayaan:
- Arr HR tanggal 11 Nov 1918 dan 11 oktober 1920 :penganiayaan itu adalah meletakkan penderitaan dengan itikad jahat;
- Arr HR tanggal 4 Maret 1929,tentang orang yang tertabrak kendaraan;
- Arr HR tanggal 9 Nov 1891 , luka yang membahayakan jiwa orang;
- Arr HR tanggal 8 Januari 1918penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya gigi;
- Bentuk dari Visum et Repertum
- memuat Pro Justitia yang ditulis pada sebelah kiri atas tanpa keharusan untuk memberi materai, maksud dari pro justitia ini adalah untuk kepentingan pengadilan;
- memuat pendahuluan:memuat siapa yang melakukan pemeriksaan, apa yang harus diperiksa, siapa yang meminta, serta tempat dan tanggal dilakukan pemeriksaan;
- memuat pemberitaan , berisi laporan tentang hasil pemeriksaan mengenai apa yang di temukan sebagai barang bukti;
- memuat kesimpulan, berisi pendapat dari dokter pemeriksa,oleh karena itu bagian ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
- memuat penutup,mencantumkan bahwa laporan tersebut di buat dengan sejujur-jujurnya dan sebaik-baiknya dengan mengingat sumpah jabatan sebagai mana termasuk dalam Stb.1937 no.350
- Visum et Repertum tidak boleh memasukkan anamnesa (riwayat penyakit korban), karena sifatnya subjektif, dan pemeriksa harus melaporkan temuanya se objektif mungkin dengan kata-kata yang baku.
- Pemeriksaan terhadap korban yang mati dilakukan pemeriksaan bagian luar maupun dalam, hal ini dilakukan untuk menjaga bila kemudian hari ada hal yang mencurigakan atas kematianya tidak perlu menggali kuburannya dan memeriksa jenazah yang sudah rusak, hal ini berkaitan dengan pasal 222 KUHP,namun jarang diterapkan.
- Permintaan Pembuatan Visum, pembuatan visum harus di mintakan oleh pegawai penyidik(kepolisian) dan harus jelas bagian apa yang harus di periksa (dalam/luar) dengan demikian hanya penyidik yang berhak menentukan jenis pemeriksaan yang harus dilakukan;
- Hakim tidak boleh meminta di buatkan Visum,jika hakim memerlukanya maka hakim harus meminta melalui Jaksa/Penuntut Umum, dan hakim di perkenankan untuk di hadapkan kepada pemeriksa sebagai ahli untuk dimintai keteranganya dalam persidangan, selanjutnya pemeriksa ini disebut sebagai ahli .
- Jenis-Jenis Visum et Repertum
- Visum et Repertum Seketika, dibuat secara kronologis dalam satu kali pemeriksaan dari awal sampai akhir pada bagian kesimpulan di sebutkan apa yang menjadi penyebabnya;
- visum et Repertum sementara, di buat pada saat itu tetapi secara keseluruhan pembuatan visum itu belum selesai karena belum bisa mengetahui bagaimana akibat selanjutnya,contohnya :korban yang terkena tusukan benda tajam memerlukan perawatan;
- visum et repertum lanjutan, dibuat oleh ahli yang lain yang menyebutkan keadaan korban dan akibatnya setelah melalui proses perawatan.
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan visum
- harus ada permintaan pembuatan visum dari penyidik;
- korban harus diantar oleh penyidik;
- apabila tidakdiantar visum harus ditolak,karena memungkinkan adanya indikasi pemerasan;
- bila korban meminta di buatkan visum,dokter yang bersangkutan harus menolak;
- bila kemudian korban datang lagi dengan surat permintaan pembuatan visum dair penyidik dan diantar baru dikabulkan visum sesuai dengan keadaan sekarang
- menjaga kerahasiaan visum
- Hubungan rahasia jabatan dengan visum -> keharusan memegang rahasia jabatan diatur dalam pasal 322 KUHP dan berlaku terus sampai yang bersangkutan pensiun ; dokter boleh menolak apabila ditanyakan mengenai visum atas dasar jabatan
- rahasia kedokteran => segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien oleh dokter dalam melakukan pekerjaanya/karena bidangnya sebagai dokter.
- Perbedaan pendapat tentang hal yang harus dirahasiakan:
- bahwa rahasia kedokteran itu bersifat absolut;
- bahwa yang perlu dirahasiakan hanyalah hal yang memalukan saja sehingga jika ada daya paksa dokter dapat melepaskan rahasia jabatanya dan tidak akan dituntut.
- Daya paksa bersifat mutlak => apabila dihadapkan pada ancaman kekerasan yang tidak bisa dihindarkan sehingga tidak bisa berbuat lain
- daya paksa nisbi=> apabila kekerasan itu tidak bersifat fisik,sehingga dokter masih mempunyai waktu untuk berpikir atau menghindar sehingga masih dapat memilih apakah mau melakukan pelanggaran hukum atau tidak,jadi tekanan beruapa psikis.
- kewajiban menyimpan rahasia jabatan akan hilang jika orang yang bersangkutan memberikan persetujuanya.Untuk hal ini sebaiknya didiskusikan dengan kawan seprofesi untuk menghindarkan tuntutan ganti kerugian bagi orang lain,karena terhadap orang yang bersalah melakukan pelanggaran hak yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,mewajibkan orang yang bersalah menyebabkan kerugian itu untuk mengganti kerugian
- kejahatan terhadap tubuh manusia => ditujukan untuk mengganggu kesehatanya dengan cara melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/nyeri.

1 komentar:
woi,,,,,,,masak cuma buat pk pidana aja yang boleh masuk ke blog ini,,gw kan juga anak hukum UNPAD,so ga ada salahnya kan walopun gw pk ekonomikah,perdatakah,lingkungankah,perkembangan masyarakatkah, peradilankah, htnkah,hankah,kita semua satu kesatuan,,,heheheheeh,,,,,,,
gw salut Bro,,,,loe gunain smua kapasitas yg ada di dalam diri loe u memberkati banyak orang,,,
Maju terus
Posting Komentar