materi lingkungan gw
Senin, 17 November 2008
Selasa, 28 Oktober 2008
Materi Hukum Perdata
Teman-teman aku punya materi hukum perdata, neh :
1.pengantar hukum perdata
2.hukum benda
3.hukum orang
4.hukum keluarga
5.bezeit
6.hukum waris
7.badan hukum
8.hak milik
9.hak jaminan
silahkan download, semoga bermanfaat...
1.pengantar hukum perdata
2.hukum benda
3.hukum orang
4.hukum keluarga
5.bezeit
6.hukum waris
7.badan hukum
8.hak milik
9.hak jaminan
silahkan download, semoga bermanfaat...
Jumat, 24 Oktober 2008
artikel tugas HKI
Teman-teman neh saya uda upload artikel tugas HKI,
bagi yang perlu download di sini
semoga berguna...
dan sering-sering kunjungi blog ini ya...
bagi yang perlu download di sini
semoga berguna...
dan sering-sering kunjungi blog ini ya...
Selasa, 07 Oktober 2008
nilai akademis di fakultas recht of 'dipatiukur' univesity
Sebagian besar orang men 'dewa' kan apa yang dinamakan nilai akademis, namun saya adalah orang yang paling menentang jika nilai akademis dijadikan ukuran untuk menentukan tingkat kecerdasan seseorang di dunia pendidikan terutama di tingkat universitas(bukan karena nilai akademis saya di bawah rata-rata), adapun beberapa alasan saya untuk mengambil sikap ini adalah sebagai berikut:
- dosen , jika kita menjadikan nilai akademis sebagai patokan maka yang menjadi sumber utama dari patokan tersebut adalah dosen, kita tidak bisa membandingkan dua orang yang mempunyai nilai yang berbeda dengan dosen yang berbeda pula.Hal ini sangat mungkin terjadi di universitas 'dipatiukur' tempat saya menimba ilmu sekarang, di sini terdapat banyak kriteria dosen dalam hal pemberian nilai akademis ada dosen yang sangat suka mengobral nilai dengan memberikan nilai "rata kiri" bahkan ada pula yang meberikan nilai A pada semua mahasiswa ('buset dah' baek bangat dosen seperti ini), namun demikian adapula yang termasuk dosen favorit saya yaitu dosen yang memberikan ilmu yang maksimal dan memberikan nilai yang objektif walaupun terkadang dengan nilai yang menyakitkan bagi sebagian orang.
- Kondisi pada saat ujian akhir, seseorang yang memiliki otak yang brilian bisa saja memperoleh nilai akhir yang cukup bahkan kurang.Nilai akademis yang diperoleh oleh seseorang di dunia pendidikan biasanya diukur dari tiga komponen utama yaitu, nilai tugas, nilai UTS, dan nilai UAS.jika kedua nilai yang disebut pertama telah dipenuhi dengan nilai yang baik, hal ini tidak justru menjadikan seseorang tersebut memperoleh nilai maksimum pada saat pemberitahuan nilai,karen jika pada saat ujian dia sakit ato mendapat masalah yang sangat rumit diluar pendidikan maka kemungkinan besar nilai orang tersbut bukannya bagus melainkan menjadi buruk dan bahkan sangat buruk.
- Transparansi nilai, disebagian besar universitas memang transparansi nilai sangat di utamakan misalnya saja di universitas 'ciumbeluit' disana transparansi nilai sangat dijunjung oleh dosen maupun mahasiswa, seminggu setelah ujian berakhir biasanya dosen langsung mengumumkan angka perolehan mahasiswa hal ini sangat membantu mahasiswa untuk mengoreksi diri dan disana pun terbuka kemungkinan untuk berdebat dengan dosen yang memberi nilai jika seorang mahasiswa merasa benar akan jawabanya(maklum lah dosen kan manusia juga), bagaimana di fakultas recht of 'dipatiukur' univeristy? disana memang sebagian dosen ada yang transparan dalam penilaian, namun ironisnya sebagian besar dosen malah tidak transparan dalam pemberian nilai,bahkan ada dosen yang sepertinya 'random' dalam memberikan nilai.
- soal ujian yang itu-itu saja, bagi mereka yang mempunyai banyak koleksi soal ujian tahun-tahun kemarin maka dapat saya pastikan dia akan memperoleh nilai baik pada saat pengumuman dan kasian deh mereka yang kurang gaul.Hal ini lah yang disenangi oleh sebagian besarrrr mahasiswa terutama mahasiswa "fakultas recht of dipati ukur", padahal dalam mempelajari recht kan kasus-kasus yang terjadi ga pernah tetap (emang ilmu eksak).Saya jadi teringat akan perkataan salah satu dosen favorit saya prof(bagi saya sendiri) Aman Sembring Meliala,S.H.,M.H. yang berkata: "gila!!! mau jadi apa bangsa ini"
Jumat, 03 Oktober 2008
CK Hukum Kedokteran Kehakiman
Dosen :A.H Deddy Gadzali SH.,MH
kelas : A
Tahun :2008
Catatan: Kesalahan pada catatan ini di luar tanggung jawab Dosen
PERTEMUAN PERTAMA
Visum Et Repertum
kelas : A
Tahun :2008
Catatan: Kesalahan pada catatan ini di luar tanggung jawab Dosen
PERTEMUAN PERTAMA
Visum Et Repertum
- Definisi : visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat berdasarkan atas sumpah jabatan yang di ketahui oleh dokter dengan sebaik-baiknya mengenai apa yang dilihat dan di temukan pada korban
- Objek Pemeriksaan :
- Pengertian Penganiayaan : dengan sengaja meletakkan penderitaan (leed doer), jadi dengan meletakkan penderitaan tersebut dikehendaki untuk menimbulkan penderitaan dan mengetahui bahwa penderitaan telah ditimbulkan.Berikut ini beberapa arrest mengenai penganiayaan:
- Arr HR tanggal 11 Nov 1918 dan 11 oktober 1920 :penganiayaan itu adalah meletakkan penderitaan dengan itikad jahat;
- Arr HR tanggal 4 Maret 1929,tentang orang yang tertabrak kendaraan;
- Arr HR tanggal 9 Nov 1891 , luka yang membahayakan jiwa orang;
- Arr HR tanggal 8 Januari 1918penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya gigi;
- Bentuk dari Visum et Repertum
- memuat Pro Justitia yang ditulis pada sebelah kiri atas tanpa keharusan untuk memberi materai, maksud dari pro justitia ini adalah untuk kepentingan pengadilan;
- memuat pendahuluan:memuat siapa yang melakukan pemeriksaan, apa yang harus diperiksa, siapa yang meminta, serta tempat dan tanggal dilakukan pemeriksaan;
- memuat pemberitaan , berisi laporan tentang hasil pemeriksaan mengenai apa yang di temukan sebagai barang bukti;
- memuat kesimpulan, berisi pendapat dari dokter pemeriksa,oleh karena itu bagian ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
- memuat penutup,mencantumkan bahwa laporan tersebut di buat dengan sejujur-jujurnya dan sebaik-baiknya dengan mengingat sumpah jabatan sebagai mana termasuk dalam Stb.1937 no.350
- Visum et Repertum tidak boleh memasukkan anamnesa (riwayat penyakit korban), karena sifatnya subjektif, dan pemeriksa harus melaporkan temuanya se objektif mungkin dengan kata-kata yang baku.
- Pemeriksaan terhadap korban yang mati dilakukan pemeriksaan bagian luar maupun dalam, hal ini dilakukan untuk menjaga bila kemudian hari ada hal yang mencurigakan atas kematianya tidak perlu menggali kuburannya dan memeriksa jenazah yang sudah rusak, hal ini berkaitan dengan pasal 222 KUHP,namun jarang diterapkan.
- Permintaan Pembuatan Visum, pembuatan visum harus di mintakan oleh pegawai penyidik(kepolisian) dan harus jelas bagian apa yang harus di periksa (dalam/luar) dengan demikian hanya penyidik yang berhak menentukan jenis pemeriksaan yang harus dilakukan;
- Hakim tidak boleh meminta di buatkan Visum,jika hakim memerlukanya maka hakim harus meminta melalui Jaksa/Penuntut Umum, dan hakim di perkenankan untuk di hadapkan kepada pemeriksa sebagai ahli untuk dimintai keteranganya dalam persidangan, selanjutnya pemeriksa ini disebut sebagai ahli .
- Jenis-Jenis Visum et Repertum
- Visum et Repertum Seketika, dibuat secara kronologis dalam satu kali pemeriksaan dari awal sampai akhir pada bagian kesimpulan di sebutkan apa yang menjadi penyebabnya;
- visum et Repertum sementara, di buat pada saat itu tetapi secara keseluruhan pembuatan visum itu belum selesai karena belum bisa mengetahui bagaimana akibat selanjutnya,contohnya :korban yang terkena tusukan benda tajam memerlukan perawatan;
- visum et repertum lanjutan, dibuat oleh ahli yang lain yang menyebutkan keadaan korban dan akibatnya setelah melalui proses perawatan.
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan visum
- harus ada permintaan pembuatan visum dari penyidik;
- korban harus diantar oleh penyidik;
- apabila tidakdiantar visum harus ditolak,karena memungkinkan adanya indikasi pemerasan;
- bila korban meminta di buatkan visum,dokter yang bersangkutan harus menolak;
- bila kemudian korban datang lagi dengan surat permintaan pembuatan visum dair penyidik dan diantar baru dikabulkan visum sesuai dengan keadaan sekarang
- menjaga kerahasiaan visum
- Hubungan rahasia jabatan dengan visum -> keharusan memegang rahasia jabatan diatur dalam pasal 322 KUHP dan berlaku terus sampai yang bersangkutan pensiun ; dokter boleh menolak apabila ditanyakan mengenai visum atas dasar jabatan
- rahasia kedokteran => segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien oleh dokter dalam melakukan pekerjaanya/karena bidangnya sebagai dokter.
- Perbedaan pendapat tentang hal yang harus dirahasiakan:
- bahwa rahasia kedokteran itu bersifat absolut;
- bahwa yang perlu dirahasiakan hanyalah hal yang memalukan saja sehingga jika ada daya paksa dokter dapat melepaskan rahasia jabatanya dan tidak akan dituntut.
- Daya paksa bersifat mutlak => apabila dihadapkan pada ancaman kekerasan yang tidak bisa dihindarkan sehingga tidak bisa berbuat lain
- daya paksa nisbi=> apabila kekerasan itu tidak bersifat fisik,sehingga dokter masih mempunyai waktu untuk berpikir atau menghindar sehingga masih dapat memilih apakah mau melakukan pelanggaran hukum atau tidak,jadi tekanan beruapa psikis.
- kewajiban menyimpan rahasia jabatan akan hilang jika orang yang bersangkutan memberikan persetujuanya.Untuk hal ini sebaiknya didiskusikan dengan kawan seprofesi untuk menghindarkan tuntutan ganti kerugian bagi orang lain,karena terhadap orang yang bersalah melakukan pelanggaran hak yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,mewajibkan orang yang bersalah menyebabkan kerugian itu untuk mengganti kerugian
- kejahatan terhadap tubuh manusia => ditujukan untuk mengganggu kesehatanya dengan cara melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/nyeri.
Langganan:
Postingan (Atom)
